BAB VII. MANUSIA DAN KEADILAN
MANUSIA DAN KEADILAN
BAB VII
UNIVERSITAS GUNADARMA
1.1 Latar Belakang
Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan
bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa
tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di
negara kita, contoh kasus yang begitu menarik kita adalah masalah penahanan
mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus arwana yang sebenarnya belum
jelas dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya
masih terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan.
Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih
dahulu, daripada Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis yang menyangkut
penggelapan pajak dengan rasio yang lebih besar daripada Gayus ?
Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin
kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam.
Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap
media. Apakah selalu begini yang terjadi di indonesia ? maksudnya, akankah
setiap kasus yang booming menjadi pemberitaan di setiap media tiba-tiba
menghilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas ? mengapa kita tidak
pernah tuntas dalam menyelesaikan sebuah permasalahan ?
Pertanyaannya semakin berlanjut bila kita ingat
kembali beberapa kasus yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus
dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya
langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus 2 orang lelaki yang terpaksa
menginap di penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil
? pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan benar-benar
bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan,
walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan
kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang
keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan
pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang
ada, baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang bersal dari
aspirasi masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah. Yang selalu
saya lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa
sehingga sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik
saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang
untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah
pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi
partai.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
itu arti keadilan dan macam-macamnya ?
2. Apa
itu arti dari kejujuran
3. Apa
itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang
menimbulkan kecurangan itu ?
4. Apa
arti pemulihan nama baik itu ?
5. Apa
itu pembalasan ?
1.3 Tujuan
Agar kita sesama manusia bisa berlaku adil dan
selalu mengutamakan kejujuran, karna dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk
di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Keadilan
v Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S
Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun
tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara
hak dan kewajiban.
v Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan
dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit.
Kedua ujung tersebut
menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau
kedua benda tersebut harus mepunyai
porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu
namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau
bisa di sebut dengan sama.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas
nya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita
mengalami perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana
setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat
jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak
kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan
teknis hingga bahkan sikap moral.
v Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada
diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika
diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
v Menurut secorates, keadilan merupakan proyeksi
pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika
masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
2.2 Makna Keadilan
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Ø Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut
setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan
akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari.
Konsekuensinya adalah pancasila
menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup
rukun walaupun berbeda keyakinan.
Ø Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab;
mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai
sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi.
Dengan kata lain, ada sikap untuk
menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap
terhadapnya.
Ø sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Ø Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;
mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan
politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama
sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan
masing-masing
Ø sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar
sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi
terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap
mungkin bagi seluruh rakyat.
Ada berbagai macam keadilan yaitu :
1. Keadilan
legal atau keadilan moral
Yaitu
merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara
baik.
2. Keadilan
distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal
yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak
sama. (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali
bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
3. Keadilan
komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan
ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.3 Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk
itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan
harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati
sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di
dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai
dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di
tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain.
Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati,
serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada
kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta,
walaupun dustamu menguntungkan.
2.4 Kekurangan
Kekurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara
lain :
1. Faktor
ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan
dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah,
tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam
merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2. Faktor
peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi
mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski
terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap
mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini
memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya
sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3. Faktor
Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan
keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek
perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau
bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.
2.5 Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
·
Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan
menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk
mengambil harta atau hak orang atau pihak lain.
Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan
penyalahgunaan aktiva.
1.
Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji
atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu
para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan,
tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha
dan kewajiban lainnya.
2.
Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah
kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva
perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan
materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung
seiring dengan berjalannya waktu.
2.6 Perhitungan (Hisab)
Di
negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI,
disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan
yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang
selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari
perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini
manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika
amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh
lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan
jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka
didunia.
2.7 Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga
disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan
nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh
dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara
lain : cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya. Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau
meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus
beratingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan
dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolng dengan kasih saying,
tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil
dan budi luhur selalu di pupuk.
2.8 Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang
bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk
social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang
menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki
hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu
adalah pemballasan.
2.9 Dampak Yang Terjadi Pada Masyarakat
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat
menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang
mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk
bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan
cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti
demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun.
Sedangkan dampak negatif nya seperti protes oleh
pihak yang kalah dengan menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan
fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan perbuatan yang
seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak
sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu
sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang
dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas
perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.
3.2 Saran
Janganlah kita berlaku tidak adil terhadap orang
lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketentraman dan kemakmuran
antar sesama manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Notowidagdo, rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan
Hadist, rajawali pers, Jakarta, 2000
Http/www.carin4mzil.blayspot.com
Komentar
Posting Komentar